Jasa Raharja
Utama dalam Perlindungan, Prima dalam Pelayanan


STATUS
Badan Usaha Milik Negara
GERAK
Memberikan Santunan
LANDASAN
UU No. 33/1964
Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umu
UU No. 34/1964
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
 
PT JASA RAHARJA
VISI : MEnjadi perusahaan terkemuka dibidang asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat
 
MISI : 
Catur Bakti Eka Karsa
  1. Bakti Kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat
  2. Bakti Kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara program asuransi sosial dan asuransi wajib serta Badan Usaha Milik Negara
  3. Bakti Kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan perusahaan.
  4. Bakti Kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
MOTO :
Utama dalam Perlindungan, Prima dalam Pelayanan

KEBIJAKAN MUTU :
Menerapkan sistem kerja terpadu dengan menjadikan mutu terbaik sebagai budaya kerja untuk mendukung kegiatan perusahaan yang efisien dan produktif.

PRINSIP TEPAT :
1. Tepat Informasi
     Diperolehnya informasi yang akurat tentang kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan sedini mungkin serta diberitahukan kepada korban atau ahli waris korban tentang haknya dengan tepat dan jelas

2. Tepat Jaminan
     Pemberian santunan kepada korban atau ahli waris korban dipastikan sesuai dengan ketentuan dan ruang lingkup serta nilai jaminan

3. Tepat Subjek
     Penerima santunan adalah korban/ahli waris korban yang benar benar berhak

4. Tepat Waktu
     Pelayanan penyelesaian santunan mulai dari proses pengajuan sampai dengan penyerahan santunan dilakukan dalam batasan waktu yang tepat serta menepati waktu yang dijanjikan

5. Tepat Tempat
     Penyerahan santunan diupayakan sedekat mungkin dengan domisili resmi korban dan atau ahlo waris korban

KEGIATAN PELAYANAN SANTUNAN TERPADU
a. DASAR PELAKSANAAN : KEPUTUSAN BERSAMA ANTARA KAPOLRI DENGAN DIREKTUR UTAMA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) NO. POL : KEP/18/IV/2004 DAN NOMOR : SKEB/01/2004 TANGGAL 22 APRIL 2004

b. SURVEY BERSAMA : DILAKUKAN BERSAMA SATLANTAS SETEMPAT, APABILA DARI HASIL SURVEY YANG DILAKUKAN DI TKP TIDAK DITEMUKAN KEBENARAN / DIRAGUKAN

HAL-HAL YANG DIATUR DALAM SURAT KEPUTUSAN BERSAMA POLRI & JASA RAHARJA

POLRI:
1. Satuan Lalu Lintas Polri/Penyidik Laka Lantas :
    a. Memberikan kesempatan kepada petugas Jasa Raharja untuk mengetahui dan mencatat data laka lantas dari Buku Register Kecelakaan Lalu Lintas (Model B-1)
    b. Memberikan salinan Laporan Polisi dan Sket Gambar, selambat-lambatnya 1x24 jam setelah terjadinya kecelakaan.

2. Kepolisian Sektor
    Segera melaporkan kecelakaan lalu lintas melalui format laporan LK, LP, dan LT selambat lambatnya 1x24 jam

JASA RAHARJA :
a. Mencatat data kecelakaan lalu lintas dari Buku Register Kecelakaan Lalu Lintas(Model B-1)
b. Mengambil salinan Laporan Polisi dan Sket Gambar
c. Petugas Jasa Raharja yang ditunjuk, dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Cabang/Kepala Perwakilan di daerah masing-masing



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar